PENGUMUMAN
Nomor : 800/ 547 /III.3/TB/IV/2014
TENTANG
PENGUMPULAN BERKAS PESERTA YANG
DINYATAKAN LULUS SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATEN TULANG
BAWANG
DARI TENAGA HONORER KATEGORI II
FORMASI TAHUN ANGGARAN 2013 DAN
TAHUN ANGGARAN 2014
A.
Dasar
Penetapan:
1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9
Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil ;
2. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/789/M.PAN/2/2014 tanggal 9
Februari 2014 Perihal Pengumuman Kelulusan Peserta Seleksi CPNS Tahun 2013 Dari
Tenaga Honorer Kategori II;
3. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor FH2/170/M.PAN-RB/3/2014 tanggal 28
Maret 2014 Hal Tambahan Alokasi Formasi CPNS Tahun Anggaran 2013 dan Tahun
Anggaran 2014 dari Tenaga Honorer Kategori II
4. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014 Perihal Penetapan Nomor Induk
Pegawai Negeri Sipil Dari Tenaga Honorer Kategori II Formasi Tahun Anggaran
2013 dan Tahun Anggaran 2014;
B.
Tenaga
honorer kategori II yang dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
Daerah (CPNSD) Kabupaten Tulang Bawang Formasi Tahun Anggaran 2013 dan Tahun
Anggaran 2014 adalah sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran pengumuman
ini.
C.
Peserta
seleksi yang dinyatakan lulus, agar melakukan pengumpulan berkas mulai tanggal
28 April s/d 9 Mei 2014 pada jam dan hari kerja.
D.
Persyaratan
yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :
1.
Pas foto ukuran
3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir
dibalik pasfoto tersebut;
2.
Surat
permohonan untuk diangkat menjadi CPNS bermaterai Rp. 6.000,- yang ditujukan
kepada Bapak Bupati Tulang Bawang ditulis tangan dengan tinta hitam dan
ditandatangani;
3.
Foto copy
Ijazah/STTB sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang telah dilegalisir oleh
Pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang
ditetapkan sebanyak 2 (dua) rangkap;
4.
Foto copy
keputusan pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer
yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sebagai tenaga honorer paling rendah
pejabat struktural eselon II sebanyak 2 (dua) rangkap;
5.
Daftar
riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok
dan tinta hitam, serta ditempel pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua)
rangkap;
6.
Asli dan foto
copy yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang surat keterangan
catatan kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;
7.
Asli dan foto
copy yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang surat keterangan sehat
jasmani dan rohani dari Dokter;
8.
Asli dan foto
copy yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang surat keterangan tidak
mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif
lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
9.
Surat
pernyataan bermaterai sebanyak 2 (dua) rangkap tentang :
a.
tidak pernah
dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana
kejahatan;
b.
tidak pernah
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
c.
tidak
berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/ Pegawai Negeri;
d.
bersedia
ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang
ditentukan oleh Pemerintah; dan
e.
tidak menjadi
anggota dan/atau pengurus partai politik.
10.
Surat
pernyataan yang dibuat oleh atasan langsungnya oleh serta disahkan kebenarannya oleh pejabat
pembina kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah pejabat
eselon II sebanyak 2 (dua) rangkap.
a.
Tenaga honorer
di Sekolah, atasan langsungnya adalah Kepala Sekolah
b.
Tenaga
honorer di Puskesmas, atasan langsungnya adalah Kepala Puskesmas
c.
Tenaga
honorer selain dimaksud pada huruf a dan huruf b, atasan langsungya adalah
Sekretaris/Kabag/Kepala Kantor/Direktur
11.
Surat
pernyataan tanggung jawab mutlak tenaga honorer bermaterai Rp. 6.000,- yang
dibuat oleh masing-masing tenaga honorer yang bersangkutan sebanyak 2 (dua)
rangkap.
12.
Surat
pernyataan tanggung jawab mutlak kepala satuan kerja bermaterai Rp. 6.000,-
yang dibuat oleh kepala satuan kerja masing-masing tenaga honorer yang
bersangkutan sebanyak 2 (dua) rangkap.
13.
Surat
pernyataan tanggung jawab mutlak pejabat pembina kepegawaian bermaterai Rp.
6.000,- yang dibuat oleh Bupati Tulang Bawang sebanyak 2 (dua) rangkap.
E.
Lain – lain :
1.
Tenaga honorer kategori II yang dinyatakan lulus dari tenaga pendidik,
pengumpulan berkas dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang
dengan map warna merah.
2.
Tenaga honorer kategori II yang dinyatakan lulus dari tenaga kesehatan,
pengumpulan berkas dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang
dengan map warna kuning
3.
Tenaga honorer kategori II yang dinyatakan lulus selain yang dimaksud pada
huruf a dan huruf b tersebut diatas,
pengumpulan berkas dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tulang
Bawang dengan map warna hijau.
4.
Berkas dimasukkan
dalam 3 (tiga) map, masing-masing map berisi :
a.
Map I
1)
Foto copy
Ijazah/STTB sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang telah dilegalisir oleh
Pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang
ditetapkan;
2)
Daftar
riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok
dan tinta hitam, serta ditempel pas foto ukuran 3 x 4 cm;
3)
Surat
pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- tentang :
a) tidak pernah dihukum penjara atau kurungan
berdasarkan putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,
karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
b) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai
Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
c) tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/
Pegawai Negeri;
d) bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Republik
Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan
e) tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik.
4)
Asli Surat
Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;
5)
Asli surat
keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter;
6)
Asli surat
keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor
dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
7)
Foto copy
keputusan pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer
yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sebagai tenaga honorer yang disahkan
oleh pejabat yang berwenang paling rendah pejabat struktural eselon II;
8)
Surat
pernyataan yang dibuat oleh atasan langsungnya serta disahkan kebenarannya oleh
pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah
pejabat eselon II.
9)
Surat
pernyataan tanggung jawab mutlak tenaga honorer bermaterai Rp. 6.000,- yang
dibuat oleh masing-masing tenaga honorer yang bersangkutan.
- Map II
1)
Surat
permohonan bermaterai Rp. 6.000,- untuk diangkat menjadi CPNS ditujukan kepada
Bapak Bupati Tulang Bawang ditulis dengan tangan dan ditandatangani sendiri
dengan tinta hitam;
2)
Foto copy
Ijazah/STTB sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang telah dilegalisir oleh
Pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang
ditetapkan;
3)
Daftar
riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok
dan tinta hitam, serta ditempel pas foto ukuran 3 x 4 cm;
4)
Surat
pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- tentang :
a)
tidak pernah dihukum
penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang sudah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
b)
tidak pernah
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
c)
tidak
berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/ Pegawai Negeri;
d)
bersedia
ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang
ditentukan oleh Pemerintah; dan
e)
tidak menjadi
anggota dan/atau pengurus partai politik.
5)
Foto copy
yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang Surat Keterangan Catatan
Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;
6)
Foto copy
yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang surat keterangan sehat
jasmani dan rohani dari Dokter;
7)
Foto copy
yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang surat keterangan tidak
mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif
lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
8)
Foto copy
keputusan pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer
yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sebagai tenaga honorer yang disahkan
oleh pejabat yang berwenang paling rendah pejabat struktural eselon II;
9)
Surat
pernyataan tanggung jawab mutlak kepala satuan kerja bermaterai Rp. 6.000,-
yang dibuat oleh kepala satuan kerja masing-masing tenaga honorer yang
bersangkutan.
- Map III
1)
Materai Rp.
6.000,- sebanyak 2 (dua) rangkap (untuk surat pernyataan tanggung jawab mutlak
pejabat pembina kepegawaian yang dibuat oleh Bupati Tulang Bawang);
2)
Pas foto ukuran
3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir
dibalik pasfoto tersebut;
3)
Surat
pernyataan yang dibuat oleh atasan langsungnya serta disahkan kebenarannya oleh
pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah
pejabat eselon II.
4)
Surat
pernyataan tanggung jawab mutlak tenaga honorer bermaterai Rp. 6.000,- yang
dibuat oleh masing-masing tenaga honorer yang bersangkutan.
5)
Surat
pernyataan tanggung jawab mutlak kepala satuan kerja bermaterai Rp. 6.000,-
yang dibuat oleh kepala satuan kerja masing-masing tenaga honorer yang
bersangkutan.
5.
Pada saat menyampaikan
berkas persyaratan administrasi tersebut diatas, agar berpakaian dinas lengkap
sesuai dengan hari kerja .
6.
Kelengkapan
persyaratan sebagaimana tersebut diatas, agar disampaikan langsung tanpa
berwakil dengan menunjukan Asli Nomor Peserta Ujian kepada panitia.
7.
Apabila sampai
dengan tanggal 9 Mei 2014 pukul 16.00 WIB peserta yang dinyatakan lulus tidak
melengkapi persyaratan administrasi yang ditentukan, maka dinyatakan Gugur/Mengundurkan Diri.
8.
Pengumuman ini
juga dapat diakses secara online pada
website :
Demikian untuk diketahui sebagaimana mestinya.
Menggala, 25 April 2014
a.n. BUPATI TULANG BAWANG
SEKRETARIS DAERAH,
dto
RIMIR
MIRHADI, S.H.
Pembina Utama Muda
NIP. 19620511 198103 1 002
Download File :
1. Lampiran Pengumuman
2. Surat Pernyataan
3. Daftar Riwayat Hidup